Beranda | Hadits
Musnad Imam Syafii
No: -


Musnad Imam Syafii No. 948
مسند الشافعي 948: أَخْبَرَنَا عَبْدُ الْمَجِيدِ، عَنِ ابْنِ جُرَيْجٍ، أَخْبَرَنِي قَيْسُ بْنُ سَعْدٍ، أَنَّهُ سَمِعَ مَكْحُولًا، يَقُولُ: سَمِعْتُ ابْنَ الْمُسَيِّبِ، يَقُولُ: أَعْتَقَتِ امْرَأَةٌ أَوْ رَجُلٌ سِتَّةَ أَعْبُدٍ لَهَا وَلَمْ يَكُنْ لَهَا مَالٌ غَيْرَهُ، فَأُتِيَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي ذَلِكَ فَأَقْرَعَ بَيْنَهُمْ فَأَعْتَقَ ثُلُثَهُمْ قَالَ الشَّافِعِيُّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ: كَانَ ذَلِكَ فِي مَرَضِ الْمُعْتَقِ الَّذِي مَاتَ فِيهِ

Musnad Syafi'i 948: Abdul Majid mengabarkan kepada kami dari Ibnu Juraij, Qais bin Sa'd mengabarkan kepadaku; Ia pernah mendengar Makhul mengatakan: Aku pernah mendengar Ibnu Al Musayyab berkata, "Seorang wanita atau seorang lelaki memerdekakan 6 orang budak miliknya, sedangkan ia tidak memiliki harta selain dari budak-budak itu." Maka Nabi datang untuk memutuskan hal tersebut, lalu beliau melakukan undian di antara keenam orang budak tersebut dan memerdekakan sepertiganya. Asy-Syafi'i mengatakan bahwa hal itu terjadi di saat orang yang memerdekakan sakit keras yang membawa pada kematiannya. Asy-Syafi'i mengatakan bahwa hal itu terjadi di saat orang yang memerdekakan sakit keras yang membawa pada kematiannya. 196


      1   ...   945   946   947   948   949   950   951   ...   1800